Jumat, 13 Desember 2013

News - Cambuk Di Tapaktuan

Jumat  di halaman Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, disaksikan warga. Dari 20 terpidana, dua diantaranya tidak hadir dalam eksekusi usai shalat Jumat. Proses pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat. Pelakasanaan hukuman diawali dengan pidato Bupati Aceh Selatan. Ikut menyaksikan prosesi ini Ketua MPU, Kajari Tapaktuan, Ketua Mahkamah Syar’iah Tapaktuan,Wakil Ketua DPRK, dan Waka Polres Aceh Selatan.

Data yang diperoleh, dari 20 terpidana pelanggar syariat Islam dua diantaranya tidak hadir yakni Afrizal, warga Kelurahan Padang, Tapaktuan dan Erri Adli, warga Kelurahan Hilir Tapaktuan. Keduanya masing-masing dikenakan cambuk enam kali, sedangkan satu lagi Winarno sudah meninggal dunia. Eksekusi cambuk diawali dari terpidana khalwat, yakni Marwati dan Nasri, keduanya berasal dari Desa Jilatang Samadua.

Dalam eksekusi cambuk yang digelar di atas panggung seluas lebih kurang 4x4 cm itu salah seorang terpidana maisir Murdani, warga Kelurahan Lhok Bengkuang, terpaksa dipegang petugas Satpol PPK dan jaksa karena menarik rotan dari tangan algojo pada hitungan ketiga. Menurut pengakuan, Murdana tidak sehat dengan menunjukkan surat keterangan sakit. Padahal menurut jaksa, hasil pemeriksaan tim medis yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Cambuk terhadap Murdani dilanjutkan hingga enam kali sesuai dengan jumlah yang diputuskan majelis hakim Mahkamah Syar’iah (MS) Tapaktuan.

Bukan hanya itu, salah seorang terpida maisir lain Alfian protes pada algojo yang menurutnya jumlah cambuk dilakukan sembilan kali terhadap dirinya melebihi dari putusan MS, yakni delapan kali. Namun hal itu cepat diatasi petugas dengan membawa turun terpida dari panggung. Pelanggar syariat Islam yang dicambuk didepan umum itu, masing-masing dua pelanggar pasal 5 jo pasal 22 (1) Qanun Provinsi NAD no 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum), yakni Marwati dan Nasri, keduanya warga Desa Jilatang Samadua, dicambuk masing-masing sembilan kali.

Sedangkan pelanggar pasal 5 jo pasal 23 (1) Qanun Provinsi NAD no 13 tahun 2003 tentang maisir (judi) sebanyak 15 orang, masing-masing, Bakaruddin Kelurahan Tepi Air, Tapaktuan, jumlah ‘uqubat enam kali, Fakhruddin, kelurahan Sialang, Tapaktuan enam kali cambuk, salfiadi Kelurahan tepi Air Tapaktuan enam kali cambuk, Musliar Kelurahan Jamb Apha enam kali cambuk.

Selanjutnya, Jhoni Syahputra, Desa Batu Itam Tapaktuan, sembilan kali cambuk, Alfian, Kelurahan Lhok Bengkuang,Tapaktuan, delapan kali cambuk, Nopel Chatib Husin Kelurahan Lhok Bengkuang, enam kali cambuk, Muswil, Lhok Bengkuang Tapaktuan, enam kali, Andrizal, Lhok Bengkuang, tapaktuan, enam kali, Budi Syahputra, Lhok bengkuang, enam kali, Aliman Jamal, Lhok bengkuang, Tapaktuan enam kali, Asrullah Lhok Bengkuang, Tapaktuan, enam kali dan Murdani, Lhok Bengkuang, Tapaktuan, enam kali cambuk.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar