Jumat di halaman Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, disaksikan
warga. Dari 20 terpidana, dua diantaranya tidak hadir dalam eksekusi
usai shalat Jumat. Proses pelaksanaan hukuman cambuk
terhadap pelanggar syariat Islam mendapat perhatian luas dari masyarakat
setempat.
Pelakasanaan hukuman diawali dengan pidato Bupati Aceh Selatan. Ikut menyaksikan prosesi ini Ketua MPU, Kajari Tapaktuan, Ketua Mahkamah Syar’iah Tapaktuan,Wakil Ketua DPRK, dan Waka Polres Aceh Selatan.
Data yang diperoleh, dari 20 terpidana
pelanggar syariat Islam dua diantaranya tidak hadir yakni Afrizal, warga
Kelurahan Padang, Tapaktuan dan Erri Adli, warga Kelurahan Hilir
Tapaktuan. Keduanya masing-masing dikenakan cambuk enam kali, sedangkan
satu lagi Winarno sudah meninggal dunia. Eksekusi cambuk diawali dari
terpidana khalwat, yakni Marwati dan Nasri, keduanya berasal dari Desa
Jilatang Samadua.
Dalam eksekusi cambuk yang digelar di atas
panggung seluas lebih kurang 4x4 cm itu salah seorang terpidana maisir
Murdani, warga Kelurahan Lhok Bengkuang, terpaksa dipegang petugas
Satpol PPK dan jaksa karena menarik rotan dari tangan algojo pada
hitungan ketiga. Menurut pengakuan, Murdana tidak sehat dengan
menunjukkan surat keterangan sakit. Padahal menurut jaksa, hasil
pemeriksaan tim medis yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Cambuk
terhadap Murdani dilanjutkan hingga enam kali sesuai dengan jumlah yang
diputuskan majelis hakim Mahkamah Syar’iah (MS) Tapaktuan.
Bukan
hanya itu, salah seorang terpida maisir lain Alfian protes pada algojo
yang menurutnya jumlah cambuk dilakukan sembilan kali terhadap dirinya
melebihi dari putusan MS, yakni delapan kali. Namun hal itu cepat
diatasi petugas dengan membawa turun terpida dari panggung. Pelanggar
syariat Islam yang dicambuk didepan umum itu, masing-masing dua
pelanggar pasal 5 jo pasal 22 (1) Qanun Provinsi NAD no 14 tahun 2003
tentang khalwat (mesum), yakni Marwati dan Nasri, keduanya warga Desa
Jilatang Samadua, dicambuk masing-masing sembilan kali.
Sedangkan
pelanggar pasal 5 jo pasal 23 (1) Qanun Provinsi NAD no 13 tahun 2003
tentang maisir (judi) sebanyak 15 orang, masing-masing, Bakaruddin
Kelurahan Tepi Air, Tapaktuan, jumlah ‘uqubat enam kali, Fakhruddin,
kelurahan Sialang, Tapaktuan enam kali cambuk, salfiadi Kelurahan tepi
Air Tapaktuan enam kali cambuk, Musliar Kelurahan Jamb Apha enam kali
cambuk.
Selanjutnya, Jhoni Syahputra, Desa Batu Itam Tapaktuan,
sembilan kali cambuk, Alfian, Kelurahan Lhok Bengkuang,Tapaktuan,
delapan kali cambuk, Nopel Chatib Husin Kelurahan Lhok Bengkuang, enam
kali cambuk, Muswil, Lhok Bengkuang Tapaktuan, enam kali, Andrizal, Lhok
Bengkuang, tapaktuan, enam kali, Budi Syahputra, Lhok bengkuang, enam
kali, Aliman Jamal, Lhok bengkuang, Tapaktuan enam kali, Asrullah Lhok
Bengkuang, Tapaktuan, enam kali dan Murdani, Lhok Bengkuang, Tapaktuan,
enam kali cambuk.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar